RSUP Dr Sardjito
Laporan Lelang

Pengumuman Lelang BMN Kendaraan

Laporan Lelang 2026 640.3 KB
Unduh
Jenis
Laporan Lelang
Periode
2026
Ukuran File
640.3 KB

Pelaksanaan Lelang

hari : Kamis

tanggal : 13 Agustus 2026

waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir

penawaran

batas akhir penawaran : 13 Agustus 2026, 10:00 (sesuai waktu server)

alamat domain : lelang.go.id

tempat lelang : Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta

Jl. Kesehatan nomor 1, Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I.Yogyakarta

penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran


Syarat – syarat lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka (open bidding) menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (file jpg* atau png*) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1 (satu) file.
  3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang.
  4. Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada tanggal 3 - 12 Agustus 2026 jam 09.00 - 15.00 WIB (hari kerja) dan dilihat secara langsung di Jalan Kesehatan Nomor 1, Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I.Yogyakarta.
  5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, dan peserta lelang yang melakukan penawaran dianggap telah mengetahui objek yang ditawar.
  6. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang 2% selambat – lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dipenuhi maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
  7. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil objek lelang secara langsung ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta paling lambat tanggal 21 Agustus 2026. Penjual tidak menerima pengiriman objek lelang kepada pembeli lelang.
  8. Pemenang lelang wajib mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta selama berlangsungnya pekerjaan.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penghapusan BMN RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta (0274) 587333 ext. 1240 atau nomor WhatsApp 089602892410 (Bapak Suparjoko).