RSUP Dr Sardjito

Radiodiagnostic dan Intervensi

Radiodiagnostic dan Intervensi
  1. Umum
    • KTP
  2. Jaminan
    • KTP
    • Kartu BPJS / Kartu jaminan
    • Surat perintah kontrol
    • Surat rujukan
  3. Asuransi lain
    • Rujukan
    • kartu asuransi
Prosedur Umum Pelayanan Radioterapi
  1. Semua data pasien harus teregistrasi dan dituliskan dalam rekam medis dari anamnesis, pemeriksaan fisik lengkap dengan ukuran dan lokasi tumor atau keadaan lokalis bekas jahitan bila pasien sudah operasi, pemeriksaan penunjang (pemeriksaan histopatologi, pencitraan radiologi, laboratorium, imunohistokimia, dll).
  2. Radiasi dilakukan apabila semua data utama sudah lengkap (sudah ada jenis histopatologi dan stadium tumor), kecuali pada keadaan kedaruratan medik yang memerlukan radiasi segera (kedaruratan radioterapi/CITO). Yang termasuk dalam kedaruratan radioterapi adalah sindroma vena cava superior, ancaman obstruksi, pendarahan tumor yang mengancam kehidupan yang tidak dapat diatasi dengan modalitas terapi lain, nyeri akibat metastasis, dan ancaman fraktur.
  3. Perencanaan radiasi ditentukan oleh Dokter Spesialis Onkologi Radiasi secara tertulis dalam rekam medis pasien, meliputi indikasi/tujuan radiasi, jenis radiasi, sumber dan energi radiasi yang digunakan, target volume radiasi (lokal atau lokoregional), dosis total, dosis perfraksi lengkap dengan peta lokasi tumor, besaran dosis per fraksi.
  4. Fisikawan Medis bertanggung jawab atas penyusunan distribusi dosis, arah sinar dan energi pesawat yang digunakan dengan menggunakan Komputer Perencanaan Terapi Radiasi (Treatment Planning System = TPS) bekerja sama dengan dokter dan dokter menentukan target volume (Gross Tumor Volume/GTV dan Clinical Tumor Volume/CTV) serta organ kritis, sedangkan Planning Target Volume (PTV) ditentukan oleh Fisikawan Medis atau asisten Fisikawan Medis.
  5. Radiasi dilakukan berdasarkan treatment planning radiasi yang telah diparaf oleh Fisikawan Medis dan disetujui serta diparaf oleh dokter serta dilaksanakan oleh radioterapis. Perubahan treatment planning harus berdasarkan instruksi dokter.
  6. Kalibrasi harian yang berhubungan dengan jaminan kualitas dan kendali mutu peralatan radiasi (posisi kolimator, paparan dosis, posisi sinar laser, pergerakan gantry, pergerakan meja, keluar masuknya source pada alat brakhiterapi, dan lain-lain) harus dilakukan sebelum dilakukan penyinaran pertama pada hari tersebut.
  7. Radiasi dapat dilakukan bila pemeriksaan darah rutin kadar memberikan hasil Hemoglobin  10 g/dl, Leukosit  3.000/l dan Trombosit  80.000/l. Untuk pasien dengan gangguan fungsi ginjal dan fungsi hati hendaknya dibicarakan bersama klinisi yang terkait.
  8. Pemeriksaan pasien minimal dilakukan sekali dalam 5 hari radiasi.
  9. Follow up pasien pasca radiasi dilakukan secara rutin berdasarkan PPM masing-masing penyakit.
  10. Prosedur tatalaksana penyinaran dan brakiterapi sesuai dengan SOP/ PPM yang berlaku berdasarkan masing-masing penyakit.
  1. Pelayanan Poliklinik :
    • Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00
  2. Pelayanan brakiterapi dan CT simulator
    • Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00
  3. Pelayanan radiasi ekster
    • Senin – Jumat pukul 08.00 – selesai
Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor HK 02.03/XI.3/28211/2021 tentang Suplemen Tarif Pemeriksaan Radioterapi Tahun 2021 di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
No. Nama Tindakan Tarif (Rupiah)
1 Konsulen Visite Dokter 125.000
2 Pemeriksaan Dokter Spesialis (K) 115.000
3 Konsultasi Antar SMF Radioterapi 65.500
4 CT Simulator 3.000.000
5 CT Simulator + kontras 3.000.000
6 CT Simulator + kontras 4D 3.200.000
7 Simulator 2D 3.000.000
8 Simulator 3DCRT 3.000.000
9 TPS 2 Dimensi 1.200.000
10 TPS 3 Dimensi 2.440.000
11 TPS IMRT 3.225.000
12 TPS VMAT/IGRT 3.640.000
13 TPS SBRT 4.850.000
14 TPS SRS 4.850.000
15 Penyinaran 2 Dimensi 1.150.000
16 Penyinaran 3D CRT 1.280.000
17 Penyinaran IMRT 1.210.000
18 Penyinaran IGRT 1.870.000
19 Simulator verifikasi 1.222.000
20 Alat Bantu/Masker 3D CRT 2.675.000
21 Alat Bantu/Masker 2D 2.675.000
22 Alat Bantu/Masker 3D/IMRT/VMAT 2.675.000
23 Alat Bantu/Masker IGRT/SBRT/SRS 2.685.000
24 Penyinaran SRS 9.500.000
25 Penyinaran SBRT/FSRT 9.500.000
26 Nasofaring Intralumen 4 Fraksi 13.405.000
27 Nasofaring Intralumen 6 Fraksi 16.825.000
28 Simulator Brakhiterapi 1.250.000
29 CT Simulator Brakiterapi 3D 1.950.000
30 TPS Brakiterapi 610.000
31 TPS Brakiterapi 3D 1.050.000
32 Brakiterapi Intracaviter/Lengkap 10.000.000
33 Brakiterapi Ovoid/Silinder 10.000.000
34 Brakiterapi 3D 13.000.000
35 Brakiterapi Mould/Plessio Terapi 1.947.000
36 Perineal Implantasi 4 Fraksi 24.082.000
37 Perineal Implantasi 6 Fraksi 28.803.000
38 Lidah Anterior 4 Fraksi 26.892.000
39 Lidah anterior 6 Fraksi 32.349.000
40 Base of tongue 4 Fraksi 32.169.000
41 Base of tongue 6 fraksi 38.508.000
42 Payudara implantasi 17.714.000
  1. Konsultasi dengan dokter Spesialis/Sub Spesialis Onkologi Radiasi
  2. CT Simulator (konvensional/4D)
  3. Radiasi Eksterna teknik 2D
  4. Radiasi Eksterna konformal 3DCRT/IMRT/VMAT
  5. Radiasi Eksterna teknik canggih SRS/SRT/SBRT
  6. Brakiterapi
  1. WA Pengaduan : 081 12750 500
  2. contac Center: 1500 705
  3. Email : [email protected]
  4. Website : /
  5. Kotak Saran
  6. Petugas Pengaduan
Instalasi Radiologi Ka.Instalasi : dr. Anita Ekowati, Sp.Rad Buka setiap hari Infromasi: Radiologi/radiodiagnostik: 0274-587333/631190 Psw 675,570,565 Radhioterapi: 0274-587333/631190 psw 568,569 Kedokteran nuklir : 0274-587333/ 631190 psw 567 Dilengkapi dengan alat-alat canggih antara lain: Radiodiagnostik:
  • USG vaskuler doopler
  • Arteriografi TACE/TACI
  • CT Scan, MSCT Scan 64 Slice
Bagikan Artikel: