Gagasan berdirinya RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta tak dapat dilepaskan dari peran Guru Besar FK UGM Prof. Dr. Sardjito yang kini telah tiada. Meskipun rumah sakit ini mulai dibangun pada tahun 1970 namun ide mendirikannya sudah ada di benak Prof. Dr. Sardjito pada tahun 1954 saat beliau menjabat sebagai Presiden Universitas Gadjah Mada, atau kini disebut Rektor. Ketika itu, beliau menjabat sebagai Presiden Universitas Gadjah Mada, atau kini disebut Rektor. Pada awal berdirinya, RS UGM terdiri dari beberapa rumah sakit, Dr. Sardjito amat sedih melihat Rumah Sakit UGM yang letaknya terpencar – pencar. Selanjutnya atas bantuan Sultan Hamengkubuwono IX RS UGM yang terletak di kompleks Mangkubumen, Mangkuwilayan, Mangkuyudan, Pugeran, dan Loji Kecil Jenggotan digabungkan menjadi satu.
Gagasan untuk menyatukan rumah sakit yang terpencar di Yogyakarta kala itu bertujuan untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan untuk mendidik calon dokter dan dokter ahli di satu tempat. Selain itu dapat pula digunakan untuk mengembangkan penelitian dan pelayanan masyarakat yang benar-benar dibutuhkan di Yogyakarta. Gagasan itupun dilontarkan kepada Pemerintah. Gayung bersambut, pemerintah akhirnya menanggapinya. Mulanya akan didirikan di Pingit, tetapi tidak memadai. Akhirnya setelah ada pembicaraan dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Rektor UGM, akhirnya dipindahkan ke Sekip-Bulaksumur di atas tanah Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta, yang pada tahun 1982 telah beralih menjadi tanah hak milik Kemendikbud dengan sertifikat Nomor 2512/VII-6.3/82, tanggal 6 Agustus 1982. Kemudian Rektor UGM melalui surat Nomor T.5/28/IX/82 Tanggal 6 September 1982 memberikan persetujuan penggunaan tanah UGM kepada RSUP Dr. Sardjito.
Pendirian Rumah Sakit yang terpusat dalam satu kawasan pendidikan tersebut, pembangunannya dimulai sejak tahun 1970 dan keberadaannya diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 126/Ka/B.VII/74 tanggal 13 Juni 1974 tentang pendirian rumah sakit. Rumah sakit yang selanjutnya diberi nama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta ini memiliki tugas utama melakukan pelayanan kesehatan masyarakat dan melaksanakan sistem rujukan bagi seluruh masyarakat khususny DIY dan Jawa Tengah bagian Selatan, serta dimanfaatkan guna kepentingan pendidikan calon dokter dan dokter ahli oleh Fakultas Kedokteran (FK) UGM.
Selanjutnya berdasarkan SK bersama antara Men.Kes. RI dan Menteri P & K RI No. 522/ Men.Kes/SKB/X/81 dan No. 0283a/U/1981 tanggal 2 Oktober 1981, telah dilakukan penggabungan RS UGM ke dalam RSUP Dr. Sardjito dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah, baik dana, peralatan maupun tenaga dari Departemen Kesehatan RI, Departemen Pendidikan & Kebudayaan serta instansi lain yang terkait. Dan akhirnya pada tanggal 8 Februari 1982, rumah sakit ini secara resmi di buka oleh Presiden Republik Indonesia Bapak H.M. Soeharto.
Sejarah Kelembagaan RS Sardjito :
RS Dr. Sardjito Sebagai RS Pendidikan Tipe B
RS Dr. Sardjito sebagai RSUP Pendidikan membantu memberikan fasilitas untuk melaksanakan kegiatan pendidikan profesi calon dokter dan dokter spesialis serta menjadi lahan praktek dari Institusi Kesehatan dan Non Kesehatan baik di wilayah Prop. DIY maupun dari luar Propinsi DIY bahkan ada dari luar negeri.
RS Dr. Sardjito Sebagai RS Rujukan
RS Dr. Sardjito merupakan rujukan tertinggi untuk daerah DIY dan Jawa Tengah bagian Selatan. Rujukan yang diberikan adalah rujukan pelayanan medis, rujukan pengetahuan maupun ketrampilan medis dan non medis. Dengan didukung oleh tenaga medis yang berkualitas serta tersedianya peralatan yang canggih dengan penanganan medis yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran, maka RS Dr. Sardjito akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan rujuan yang prima.
Dalam kegiatan rujukan ini RS Dr. Sardjito berifat pro aktif mengikuti perkembangan dan menjalin hubungan kerja dengan rumah sakti di DIY, luar DIY maupun luar negeri dan juga dengan FK UGM maupun instansi pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam dan luar negeri.
RS Dr. Sardjito Sebagai RS Swadana dan PNBP
Dalam kurun waktu 20 tahun, status RS Dr. Sardjito mengalami 4 kali perubahan pada tahun 1982 -1993/1994 berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Tahun 1993/1994 – 1997/1998 RS Dr. Sardjito berstatus Unit Swadana dan pada tahun 1997/1998 – 2002 status menjadi Unit/ Instansi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Dalam ketiga status tadi terdapat perbedaan dalam penerimaan maupun pembiayaan rumah sakit. Sejak tahun 2002 sampai tahun 2005 RS Dr. Sardjito berstatus Perusahan Jawatan/ Perjan.
RS Dr. Sardjito Sebagai RS Perjan
Sebagaimana diketahui dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1131 / Menkes / SK / XII / 1993 RSUP Dr. Sardjito ditetapkan sebagai rumah sakit unit swadana. Namun dengan berlakunya Undang-Undang No. 20 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), praktis rumah sakit sebagai unit swadana menjadi gugur atau batal. Perkembangan selanjutnya RSUP Dr. Sardjito bersama 12 rumah sakit rumah sakit vertikal melalui Peraturan Pemerintah No. 121 tahun 2000 tanggal 12 Desember 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid RSUP Dr. Sardjito resmi menjadi Perusahaan Jawatan, yang selanjutnya penulisan rumah sakit menjadi RUMAH SAKIT (RS) DR. SARDJITO. Dalam statusnya sebagai unit mandiri atau PERJAN ini, diharapkan otonomi yang luas dalam pengelolaan sumber daya akan lebih nyata. Hal ini akan mendorong dan menciptakan fleksibilitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya sekaligus pengeluaran yang efektif, ekonomis dan produktif serta mensosialisasikan pelayanan prima.
RS Dr. Sardjito Sebagai RS Pendidikan Tipe A
Meskipun RS Dr. Sardjito mengalami berbagai macam perubahan status, tidak mempengaruhi kinerja RS Dr. Sardjito dalam mengemban misi dan visinya bahkan penyelenggaraan pelayanan dan SDM yang dimiliki semakin berkualitas , hal ini dapat dibuktikan dengan turunnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1174/MENKES/SK/2204 pada tanggal 18 Oktober 2004 tentang Penetapan Kelas RS Dr. Sardjito Yogyakarta sebagai RS Umum Kelas A yang merupakan rujukan untuk daerah Propinsi DIY dan Jawa Tengah Bagian Selatan.
RS Dr. Sardjito Sebagai Badan Layanan Umum (BLU)
Perkembangan status RS Dr. Sardjito masih terus berjalan seiring waktu dengan berakhirnya status PERJAN. Sejak ditetapkannya PP RI No. 23 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) maka RS Dr. Sardjito termasuk salah satu dari 13 rumah sakit status perjan yang berubah menjadi BLU. (disarikan pada November 2009. Redaksi)
