RSUP Dr Sardjito

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien:
  • Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, yang meliputi: hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan, tindakan dan prognosis dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien;
  • Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan bermutu;
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan peyakit menular dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau wabah;
  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  • Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain;
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien :
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan;
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima;
Tanggung jawab Pasien dan Keluarga :
  • Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
  • Menandatangani surat persetujuan dan atau penolakan tindakan medis (informed consent) yang akan dilakukan kepada pasien setelah mendapatkan informasi yang adekuat;
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di rumah sakit;
  • Menghormati privasi pasien lain;
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan Artikel: