- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, yang meliputi: hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan, tindakan dan prognosis dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan bermutu;
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan peyakit menular dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa atau wabah;
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain;
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan;
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima;
- Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
- Menandatangani surat persetujuan dan atau penolakan tindakan medis (informed consent) yang akan dilakukan kepada pasien setelah mendapatkan informasi yang adekuat;
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di rumah sakit;
- Menghormati privasi pasien lain;
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
