RSUP Dr Sardjito

PEMBEKALAN PENANGGULANGAN ANTI KORUPSI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA TAHUN 2025

h
humas
11 Desember 2025
2 Menit Baca
PEMBEKALAN PENANGGULANGAN ANTI KORUPSI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA TAHUN 2025
YOGYAKARTA, (11/12/2025), Masih dalam rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, RS Sardjito menyelenggarakan acara Pembekalan Penanggulangan Anti Korupsi yang mengangkat tema "Membangun Integritas Melalui Ajaran Agama Untuk Indonesia Bebas Korupsi" bertempat di Ruang Bhisma, Gedung Diklat Lt. 4. Disampaikan oleh pembicara Dr. Trisno Raharjo, SH, M.Hum, Korupsi dalam Bahasa arab disebut juga “risywah” yang artinya dalam kamus umum Arab-Indonesia sama dengan korupsi, secara terminologi berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar, sebagaimana yang telah disyaratkan beberapa Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah yang antara lain menyatakan : “Mereka ini adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram “ (QS. Al Maidah 42). Selain itu, Rasulullah SAW memberikan hukuman sosial kepada pelaku ghulūl. Dalam beberapa riwayat, beliau menolak untuk menyalatkan jenazah koruptor, meskipun beliau tetap mempersilakan para sahabatnya untuk melaksanakannya. Ditambahkan oleh Dr. Trisno Raharjo, SH, M.Hum bahwa Fatwa MUI menegaskan bahwa korupsi hukumnya haram mutlak, termasuk menerima dan memberi suap (risywah), dengan konsekuensi pertanggungjawaban di akhirat serta kewajiban mengembalikannya di dunia, dan menyerukan pemberantasan praktik ini karena sangat merusak agama, akhlak, dan kehidupan masyarakat, bahkan harta hasil korupsi haram untuk disumbangkan ke masjid sekalipun. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa korupsi dilihat dari sudut pandang Hukum Negara maupun Hukum Agama Islam tetaplah suatu perbuatan yang dilarang bahkan diharamkan, dan para pelaku korupsi sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang berat. Yuukk, Satukan Aksi, Basmi Korupsi
Bagikan Artikel: