- Penderita penyakit jantung dengan kondisi serangan akut maka haruslah diobati terlebih dahulu hingga penderita penyakit jantung tersebut pulih dan stabil. Selanjutnya vaksinasi covid 19 dapat dilakukan setelah 2-4 minggu dari serangan akut tersebut.
- Penderita penyakit jantung yang telah dilakukan tindakan seperti pemasangan ring, operasi bedah jantung ataupun pemasangan alat pacu jantung dapat dilakukan vaksinasi covid 19 setelah 1-2 minggu dari prosedur tersebut bila kondisi penderita penyakit jantung tersebut stabil.
- Penderita penyakit jantung dengan riwayat tekanan darah tinggi dapat dilakukan vaksinasi covid 19 bila tekanan darah <180/100 mmHg dan stabil serta tidak dijumpai adanya tanpa keluhan. Meski demikian, lebih ideal lagi bila tekanan darah terkendali yaitu <140/90 mmHg.
- Yang dimaksud dengan kondisi stabil adalah tidak ditemukannya keluhan sesak napas, nyeri dada, mudah lelah, berdebar, kaki bengkak, serta penurunan kesadaran.
Vaksinasi Covid-19 Pada Pasien Jantung
humas
13 September 2021
3 Menit Baca
“Dok, saya punya sakit jantung. Apakah saya tetap perlu divaksin covid 19?”
Vaksin covid 19 sangatlah penting bagi masyarakat dalam pencegahan kejadian covid 19. Termasuk bagi penderita penyakit jantung. Mengapa hal tersebut penting? Dikatakan penting karena penderita penyakit jantung adalah populasi yang rentan. Yang dimaksud rentan disini adalah bila penderita penyakit jantung tersebut terkena infeksi covid 19 biasanya memiliki komplikasi yang berat.
Perkumpulan dokter jantung Indonesia telah menyatakan bahwa penderita penyakit jantung aman untuk diberikan vaksin covid dengan beberapa kondisi yang harus diperhatikan.Beberapa hal dan kondisi yang perlu diperhatikan pada penderita penyakit jantung yang hendak divaksin covid 19 adalah sebagai berikut:
Bagikan Artikel: