Bibir sumbing dan langit-langit celah merupakan cacat bawaan berupa celah pada bibir, gusi, atau langit-langit akibat gagalnya penyatuan tulang wajah di trimester pertama kehamilan. Kasus ini cukup tinggi di Indonesia, dengan rasio penderita laki-laki lebih dominan dibanding perempuan, serta dipicu oleh faktor genetik maupun kondisi ibu selama hamil seperti kurang nutrisi, konsumsi obat tertentu, infeksi, radiasi, stres, dan trauma. Kelainan ini memiliki beberapa variasi klasifikasi visual, mulai dari celah bibir biasa hingga keterlibatan celah langit-langit secara penuh. Penanganannya membutuhkan waktu yang panjang melalui beberapa tahapan operasi dan terapi berkelanjutan dari usia bayi hingga dewasa. Pada usia 0–3 bulan fokus pada pemenuhan gizi dan persiapan operasi, dilanjutkan operasi bibir di usia 3 bulan serta operasi langit-langit pada usia 1–2 tahun. Setelah itu, anak akan menjalani latihan wicara pada usia 1–4 tahun, evaluasi gigi dan rahang di usia 6 tahun, penambalan tulang gusi (alveolar bone graft) saat menginjak usia 9–10 tahun, dan evaluasi lanjutan hingga operasi pemajuan rahang atas pada usia 17 tahun.